23 Orang Calon Anggota PPK Gagal Administrasi

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 29 Jan 2020, 23:32:30 WIB Kabupaten Rejang Lebong
23 Orang Calon Anggota PPK Gagal Administrasi

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Setelah proses tahapan pendaftaran dan tahapan proses penelitian administrasi sebanyak 474 pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kabupaten Rejang Lebong dinyatakan sebanyak 451 yang akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Dimana sebanyak 23 calon anggota PPK dinyatakan gagal dalam administrasi.

Ketua KPU RL, Drs. Restu S Wibowo melalui Anggota KPU RL selaku Koordinator Devisi SDM, Ujang Maman, S.Sos, mengatakan dalam tahapan penelitian administrasi yang telah di lakukan sejak 25 Januari hingga 27 Januari 2020 KPU RL telah mendapatkan calon anggota PPK yang tidak dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

" Dari 474 ada 23 calon anggota PPK yang dinyatakan gagal dalam tahapan ini dengan rincian 3 calon anggota PPK kurang administrasi didua kecamatan, selain itu 4 calon anggota PPK di 4 kecamatan terindikasi Periodisasi berturut-turut, serta 16 calon anggota PPK di 9 kecamatan terdata didalam Sipol", jelasnya.
 

Selain itu ia menambahkan setelah diumumkan hingga tanggal 29 Januari mendatang, calon anggota PPK yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ketahapan selanjutnya yakni seleksi tertulis pada tanggal 30 Januari 2020 mendatang.

" Setelah itu para calon anggota PPK yang nantinya dinyatakan lulus di tahapan seleksi tertulis makan para calon akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni tahapan tanggapan masyarakat I dan tes wawancara,  dilanjutkan dengan tanggapan masyarakat tahap II serta pelantikan calon anggota PPK terpilih pada, serta orientasi tugas anggota PPK yang telah dilantik" tutupnya. (Red)

13 Calon Anggota PPK Diindikasi Terlibat Parpol

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong - Setelah proses pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kabupaten Rejang Lebong dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati RL tahun 2020 terus berlanjut ketahapan selanjutnya, dimana sebanyak 474 pendaftar calon anggota PPK yang telah terdaftar akan mengikuti proses penelitian administrasi dimana dalam tahapan ini ada beberapa kriteria yang akan membuat calon dinyatakan tidak lulus.

Ketua KPU RL, Drs. Restu S Wibowo melalui Anggota KPU RL selaku Koordinator Devisi SDM, Ujang Maman, S.Sos, mengatakan dalam tahapan penelitian administrasi terdapat beberapa kriteria yang akan di lihat seperti calon anggota terlibat partai politik (Parpol), atau telah menjadi anggota PPK secara Periodisasi berturut turut hingga kekurangan administrasi maka calon anggota PPK akan dinyatakan tidak lulus ke tahapan selanjutnya.

" Sejauh ini Minggu (26/1/2020) baru 18 calon anggota PPK yang diindikasi terlibat Parpol, diantaranya 13 orang calon anggota PPK di indikasi terlibat Parpol, 3 orang diindikasi kurang administrasi, dan 2 orang diindikasi Periodisasi ", jelasnya.

Ia menambahkan panitia masih memiliki waktu hingga Senin (27/1/2020) untuk melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK.

" Untuk pengumuman tahapan penelitian administrasi ini akan kita umumkan pada tanggal 28 dan 29 Januari 2020 mendatang, dimana para calon anggota yang dinyatakan lulus di tahapan ini akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni seleksi tes tertulis pada tanggal 30 Januari 2020 mendatang, kita harapkan untuk calon anggota PPK yang nantinya dinyatakan lulus dapat menyiapkan segala sesuai untuk tahap selanjutnya yakni tes tertulis", tutupnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment