Barang Bukti Dari 24 Perkara Dimusnahkan

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 23 Nov 2022, 18:39:54 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Barang Bukti Dari 24 Perkara Dimusnahkan

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong memusnahkan puluhan Barang Bukti (BB) dari 24 perkara tindak pidana yang telah dinyatakan Inkrach atau memiliki kepastian hukum, Rabu (23/11/22) Pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Yadi Rachmad Sunaryadi,. SH., MH melalui Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Doni Hendry Wijaya, S.H., M.H mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan tersebut merupakan perkara yang tercatat terjadi sejak sejak Juli hingga Oktober tahun 2022.

" Dari 24 perkara ini, perkara narkotika merupakan perkara terbanyak, yakni 10 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 14,65 Gram, 3 perkara narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 563,64 Gram, dan satu perkara narkotika jenis pil dengan total keseluruhan 920 butir," jelasnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sambungnya, dimusnahkan dengan di bender dengan campuran air wipol sedangkan barang bukti narkotika jenis ganja dan puluhan barang bukti tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar.

" Selain perkara narkotika dan tindak pidana umum, terdapat beberapa perkara dengan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api, dimana barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di hancurkan menggunakan gerinda sehingga tidak dapat digunakan kembali," tutupnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment