Baru Dibuka 3 Hari, Pendaftaran Anggota PPK Sudah Capai 144 Orang

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 20 Jan 2020, 22:36:08 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Baru Dibuka 3 Hari, Pendaftaran Anggota PPK Sudah Capai 144 Orang

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Pendaftaran seleksi anggota Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-kabupaten Rejang Lebong untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 mendatang di mendapat antusias dari masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota PPK. Terbukti sejak di buka Sabtu (18/1/2020) Data yang tercatat sudah sebanyak 144 orang calon anggota PPK telah mendaftar. 

Ketua KPU RL Drs. Restu S Wibowo mengatakan meski masih memiliki waktu hingga tanggal 24 Januari 2020 mendatang namun sejak 3 hari dibuka sudah mendapatkan antusias dari pendaftaran. 

" Untuk hari pertama sebanyak 34 orang pendaftar, namun di hari ke dua hari Minggu hanya 1 orang, dan di hari ini ( Senin,(20/1/2020) )  sebanyak 109 orang calon PKK dengan total saat ini sebanyak 144 orang.  Menariknya saat ini pendaftar di kecamatan Curup Utara yang memiliki pendaftar  terbanyak yakni 16 orang", jelasnya. 


Selain itu ia menambahkan pendaftar Calon anggota PPK didominasi dengan Laki- laki sebanyak 103 orang dan perempuan sebanyak 41 orang, selain itu pendaftar sendiri didominasi  dengan menggunakan ijazah SI sebanyak 75 orang DI/DII 1 orang, Ijazah DIII sebanyak 5 orang dan 63 orang dengan ijazah SLTA. 

" Untuk perekrutan di 15 kecamatan di RL anggota PPK akan ditempatkan sebanyak 5 anggota setiap kecamatan, dengan jumlah 75 anggota PPK di 15 kecamatan Di RL", tambahnya. 

Disamping itu setelah pendaftaran hingga tanggal 24 Januari 2020 mendatang akan dilakukan penelitian administrasi pendaftaran calon anggota PPK pada tanggal 25 hingga 27 Januari 2020 mendatang dan dilanjutkan pengumuman lulus administrasi calon anggota PPK pada tanggal 28 dan 29 Januari 2020.

Selanjutnya calon anggota yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 30 Januari 2020, dan di lanjutkan dengan Pengumuman hasil tes tertulis pada tanggal 3 hingga 5 Februari. 


Serta di lanjutkan dengan tahap tanggapan masyarakat tahap I pada 28 Januari hingga 5 Februari 2020. Tes Wawancara calon anggota PPK dari tanggal 8 sampai 10 Februari 2020 dan Pengumuman hasil seleksi wawancara (10 besar) 15 hingga 21 Februari 2020. Dilanjutkan dengan Tanggapan masyarakat tahap II pada 15 hingga 21 Februari 2020. Tidak sampai di situ seleksi anggota PPK  dilanjutkan dengan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Tahap II 22 hingga 25 Februari 2020. Dengan hasil akan diumumkan di tanggal  26 hingga 28 Februari 2020 dan Pelantikan calon anggota PPK terpilih dilaksanakan di tanggal 29 Februari 2020 mendatang. 

 

“Setelah selesai seleksi anggota PPK terpilih akan mengikuti orientasi tugas selama 2 hari pada tanggal 29 Februari dan 1 Maret. Untuk masa kerja sendiri anggota PPK akan terhitung 9 bulan dari tanggal 1 Maret sampai dengan 30 November 2020 mendatan" tambahnya. (Red)


Adapun berikut ini persyaratan untuk calon anggota PPK :

– Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,

– Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

– Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat peryataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengurus partai politik yang bersangkutan.

– Berdomisili dalam wilayah kerja PPK yang bersangkutan. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalagunaan narkotika.

– Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

– Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu.

“Calon anggota PPK Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK. Penghitungan jabatan Anggota PPK dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (Dua) kali periode berturut-turut Sebagai anggota PPK dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil
Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut;

Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008, Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga 2018.Periode keempat dimulai pada tahun 2019 hingga 2023,” ujar Restu.

Restu juga menyampaikan bahwa calon anggota PPK Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (Lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah.

Dokumen yang harus dilengkapi calon peserta seleksi PPK pada saat mendaftar yakni;

1. Fotokopi Kartu tanda penduduk Elektronik (E-KTP), Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

2. Surat Pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil,

3. Surat peryataan tidak menjadi anggota partai politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

4. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau Rumah sakit yang di tunjuk.

5. Surat Pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkoba, dan fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

6. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, Surat Pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Surat Pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, Surat Pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan, Surat Pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.

7. Pas photo warna terbaru 3 x 4 sebanyak 3 (Tiga) lembar, Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Dibuat masing-masing 2 (Dua) rangkap terdiri 1(satu) rangkap asli dan 1 (Satu) rangkap fotokopi dengan
menggunakan map kertas lobang.

Sedangkan Formulir pendaftaran calon anggota PPK dapat diambil langsung di sekretariat KPU Kabupaten Rejang Lebong, kantor camat atau dapat diunduh melalui website KPU RL : www.kpu-rejanglebongkab.go.id atau
https://www.facebook.com/kpu.rejanglebong. Pengembalian formulir calon anggota PPK dapat diserahkan langsung ke kantor Sekretariat KPU Kabupaten Rejang
Lebong pada jam kerja (08.00-16.00). Pengumuman dapat dilihat di kantor camat Se-Kabupaten Rejang Lebong.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment