Diduga Tambang Galian C Ilegal Beroperasi Di Rejang Lebong

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 29 Jul 2025, 10:52:10 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Diduga Tambang Galian C Ilegal Beroperasi Di Rejang Lebong

 

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Diduga terdapat aktivitas tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang dikenal sebagai Galian C ilegal di Kabupaten Rejang Lebong.

 

Praktik ini tentu sangat disayangkan. Di tengah upaya keras pemerintah daerah mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan, justru muncul tambang-tambang yang beroperasi tanpa izin, bebas mengeruk kekayaan alam Rejang Lebong tanpa memberikan kontribusi pajak kepada daerah.

 

Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat sekitar 30 lebih tambang Galian C berizin yang memberikan sumbangan PAD bagi Rejang Lebong.

 

"Hingga saat ini tercatat ada sekitar 30-an lebih tambang MBLB yang berizin dan memiliki kewajiban membayar pajak," ujar Oki.

 

Namun, dari total target PAD sektor pertambangan sebesar Rp2,8 miliar tahun ini, realisasi hingga 25 Juli 2025 baru mencapai Rp722.995.500. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu dari target Rp2,5 miliar, berhasil tercapai Rp2,1 miliar.

 

Oki mengakui minat pelaku usaha untuk membayar pajak, khususnya di sektor pertambangan, cenderung menurun. Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen mengejar target yang telah ditetapkan.

 

Salah satu langkah strategis yang akan dilakukan adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penagihan, yang tidak hanya fokus pada pajak Galian C, tetapi juga sektor lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

"Kami juga nantinya akan menggandeng pihak Kejaksaan," tambah Oki.

 

Dugaan Tambang Ilegal

 

Selain itu, Oki mengaku pihaknya telah menerima informasi terkait keberadaan tambang Galian C ilegal di Rejang Lebong. 

 

Namun, hingga kini belum ada data pasti mengenai jumlah dan lokasi tambang-tambang tersebut.

 

Aktivitas tambang ilegal ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Mereka mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memberikan kontribusi apa pun dalam bentuk pajak kepada daerah.

 

Padahal, pajak dari sektor tambang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah. 

 

Lebih miris lagi, angkutan hasil tambang diduga menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan di berbagai wilayah.

 

Sudah saatnya pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum bertindak tegas dengan menutup seluruh aktivitas tambang ilegal. 

 

Langkah hukum harus diambil hingga tambang-tambang tersebut mengurus izin resmi.

 

Daftar Perizinan Tambang Galian C Penyumbang PAD Rejang Lebong

 

IUP Tahap Operasi Produksi

 

1. CV. ZZ Group – Duku Ilir

2. PT. Tan Iron Indonesia – Tanjung Sanai I dan II

3. PT. TRD Poetra Taher – Durian Mas

4. CV. Winner Prestasi – Kayu Manis dan Cawang Lama

5. CV. Vino Brothers – Dusun Sawah

6. CV. Daffa Arya Sejahtera – Duku Ilir

7. PT. Rama Rinda Pratama – Karang Baru

8. PT. Praja Mandiri – Karang Baru

9. PT. Surabaya Beliti Sejahtera – Karang Baru

10. CV. Grand Gelgau – Belumai I

11. CV. Rejang Sumber Anugerah – Tanjung Beringin

12. PT. Binduriang Mineral Alam – Air Apo

 

IUP Tahap Eksplorasi

 

1. PT. Wahyu Anugerah Bersaudara – Curup Utara

2. CV. Rejang Andalas Rahayu – Seguring

3. PT. Praja Mandiri – Kasie Kasubun

4. CV. Kasie Mining – Kasie Kasubun

5. CV. Anugerah Damai Alam – Dusun Sawah, Lubuk Ubar

 

SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan)

 

1. CV. Maju Bersama Tanjung Beringin – Curup Utara

2. CV. Rapa Patra Mandiri – Dusun Sawah

3. PT. Tanjung Sanai Sejahtera – Belumai II

4. PT. Gama Sentosa Jaya – Dusun Sawah

5. CV. Vino Brothers – Perbo

6. CV. Sungai Musi Barokah – Batu Panco

7. PT. Tan Iron Indonesia – Tanjung Sanai I

8. CV. Diagonal Simetris – Belumai II

9. CV. Seguring Putra Jaya – Seguring

10. PT. Cipta Rekayasa Fadilah – Ulak Tanding

11. PT. Buteu Libea Anggung Seguring Alep – Seguring

12. PT. Masesa Delapan Bersatu – Lubuk Mumpo

13. CV. Diosi 99 – Duku Ulu

14. CV. Rapa Patra Mandiri – Dusun Curup

15. CV. Tujuh Belas AGS – Tabarenah

16. CV. Al Ikhlas Dikipo – Duku Ulu

17. CV. Mutiara Tasik Malaya – Tasik Malaya

18. CV. AMS Nasution Sejahtera – Tabarenah. (Rilis)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment