Dua Tahun Tidak Standby Di Kantor, Mobil Oprasional Bantuan Kemensos Diduga Dikuasai Pejabat Dinsos

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 24 Apr 2025, 02:12:36 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Dua Tahun Tidak Standby Di Kantor, Mobil Oprasional Bantuan Kemensos Diduga Dikuasai Pejabat Dinsos

 

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Mobil bantuan dari Kementerian Sosial yang diterima Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong beberapa tahun yang lalu di ketahui  lebih dari dua tahun tidak standby di kantor Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong. 

Menariknya, diduga mobil bantuan Kementerian Sosial jenis Mitsubishi Strada doble Cabin tersebut dikuasai secara pribadi oleh pejabat di Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong. 

Kordinator PKH Rejang Lebong Firdaus S. PDi melalui Fauzan Afgani S. Sos Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kemensos mengatakan, sekretariat PKH telah menyurati Sekretaris Daerah kabupaten Rejang Lebong untuk dapat memanfaatkan mobil Mistsubishi Strada RESCUE bantuan dari kemensos untuk dapat secara optimal menunjang pelaksanaan kegiatan PKH di Kabupaten Rejang Lebong. 

" Kita telah menyurati Sekretaris daerah agar kita dapat memanfaatkan mobil Mistsubishi Strada RESCUE bantuan dari Kemensos untuk menunjang kegiatan lapangan yang dilaksanakan PKH Rejang Lebong, mengingat kendaraan tersebut tidak standby berada di kantor Dinas Sosial," jelasnya. 

Ia menambahkan, dengan tidak standby berada di kantor sehingga tidak dapat dipergunakan untuk menunjang pekerjaaan PKH  dalam meningkatkan kualitas hidup pada masyarakat sebagai bentuk pelayanan dasar dan pengembangan kapasitas bagi kelurga miskin,dengan berbagai aktifitas SDM Program Keluarga Harapan (PKH) seperti Home Visit,Home Care,Kujungan P2K2,Monitoring Penyaluran Bansos, Respon Kasus, Advokasi KPM yang bermasalah ke daerah yang letak geografisnya sulit di jangkau dengan kendaraan roda dua. 

" Harapan kita mobil tersebut dapat dikembalikan sebagai mana tujuan awal dari Kemensos," tambahnya. 

Sementara itu, dilansir dari BencoolenTimes.com mobil Mistsubishi Strada RESCUE bantuan dari Kemensos tersebut, ternyata belum tercatat sebagai asset milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. 

" Kita sudah pernah menanyakan secara lisan soal Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan tersebut, namun tidak ada jawaban hingga saat ini dari OPD terkait. Idealnya, ketika OPD mendapatkan bantuan berupa asset, apapun itu jenisnya, harus dilaporkan kepada BPKD melalui Bidang Aset untuk dicatat. Sehingga nanti tercatat secara administrasi, apakah itu hanya pinjam pakai, maupun memang bantuan hibah. Sehingga jelas kepemilikan dan pengunaannya, serta statusnya," jelas Kabid Aset, Dodi Isgianto (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment