Tegakkan SE Tentang PPKM, Polsek Bermani Ulu Hentikan Kegiatan Keramaian

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 11 Jul 2021, 07:15:39 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Tegakkan SE Tentang PPKM, Polsek Bermani Ulu Hentikan Kegiatan Keramaian

 


Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Dalam upaya mencegah penularan Covid-19 khususnya dari kerumuman masyarakat. Polsek Bermani Ulu melaksanakan kegiatan pemberian himbauan dan penghentian kegiatan keramaian masyarakat.

Kegiatan tersebut seperti dilaksanakan pada Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Tebat Tenong Luar Kecamatan bermani Ulu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Singgih W bersama personel Polsek Bermani Ulu dan personel dari Koramil Curup.

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita dalam mencegah penularan Covid-19," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kapolsek Bermani Ulu Ipda Singgih W SH.

Kegiatan tersebut, menurut Kapolsek juga sebagai tindak lanjut atau dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor:57/ST COV19/RL/2021 tanggal 07 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) dan Penghentian Kegiatan/Acara yang bersifat Keramaian/Kerumunan.

"dengan telah keluarnya SE dari Pak Bupati, kami berharap masyarakat di wilayah hukum Polsek Bermani Ulu untuk menaati SE tersebut," pinta Kapolsek. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment